Sabtu, 05 Desember 2009

UN 2010 tanggal 22-26 Maret

VIVAnews - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tetap menyelenggarakan ujian nasional pada Maret 2010. Namun, Depdiknas akan memfasilitasi anak didik yang gagal dengan ujian nasional ulangan pada Mei 2010.

"Ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi dampak psikologis anak yang takut gagal ujian karena cuma dilaksanakan sekali," kata anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Mungin Edi Wibowo, saat berbincang dengan VIVAnews, Senin, 30 November 2009.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaran ujian nasional pada 2010 dilakukan dalam dua tahap. Pertama ujian nasional utama pada Maret 2010, dan kedua ujian ulangan pada Mei 2010.

"Jadi yang gagal di ujian utama bisa mengikuti ujian ulangan, hanya mata pelajaran yang gagal saja," ujarnya. "Kalau gagal lagi baru ikut ujian paket atau mengulang tahun depan."

Ujian Nasional utama tingkat SMA, MA, dan akan digelar pada 22-26 Maret 2010, tingkat SMK 22-25 Maret 2010, dan tingkat SMP pada 29 Maret sampai 1 April 2010. Sedangkan ujian ulangan akan dilakukan pada 10-14 Mei 2010 untuk tingkat SMA, dan 17-20 Mei 2010 untuk tingkat SMP.

Namun, pemerintah akan memberikan tanda pada ijazah siswa yang mengikuti ujian ulangan. Akan tertulis dua nilai dalam ijazahnya. Pertama nilai mata pelajaran yang gagal, dan nilai pelajaran yang lulus. "Biar adil."

Berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah, Mungin mengatakan, tidak ada kalimat eksplisit yang melarang pemerintah menggelar ujian nasional. Putusan itu hanya meminta pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, kualitas guru, serta memperhatikan dampak mental anak didika yang gagal dalam ujian nasional.

Kasus ujian nasional ini bermula dari gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 juga menguatkan putusan itu. Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah. MA melarang ujian nasional yang diselenggaran Depdiknas melalui surat putusan dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar